Partisipasi publik dalam transparansi penanganan tindak pidana korupsi oleh kpk melalui pemanfaatan media elektronik
Keywords:
KPK, Electronic Media and TransparancyAbstract
The fight againts corruption must be fought for, not only by law enforcement agencies but also the entire community. The corruption eradication commision as one of the institutions handling corruption in Indonesian has the duty and authority in invstigating, investigating and prosecuting. But in terms of the KPK’s performance, the public lacks sufficent information. So the public does not know where the case will go. From this we can see that the public has not been able to fully oversee the KPK. Every step of the KPK in handling cases hould be informed to the wider community. This is to find out the development of the suspect after being accu sed and convicted whether he filed an appeal or even at the level of cassation to the extent of a cases. For this reason, the corruption eradication commision needs to provide information so that the public can oversee the case handled by the use of eletronic media as a means of the corruption radication commision to convey information to the public
References
Buku dan Jurnal
Alamsah, W. 2018, “Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2018”, Indonesia Corruption Watch.
Asshidiqie, Jimly, dalam makalahnya yang berjudul “Gagasan Negara Hukum”.
Azhar, M 2015, “Relevansi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam sistem penyelenggaraan Administrasi negara”, Notarius, ISSN: 2086-1702.
Badjuri, A 2011, “Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Anti Korupsi di Indonesia,” Bisnis dan Ekonomi (JBE), Vol. 18.
Budiyono, 2013 “Pemanfaatan Media Massa Oleh Penegak Hukum Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi”, Prespektif, Vol. 18.
Bungin, B 2008 ,” Kontruksi sosial media massa”, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Dwiputrianti, S 2009, “Memahami Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Ilmu Administrasi, Vol. 6.
Fitriani, Y 2017 ,“Analisa Pemanfaatan Berbagai Media Sosial Sebagai Sarana Penyebaran Informasi Bagi Mayarakat”, Paradigma, Vol. 19, No. 2.
Husodo, AT 2011, “Save KPK Save Indonesia”, Indonesia Coruption watch. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Kligoard, R 2005, ‘Penuntun Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah”, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Kurniawan, T 2009, “Peranan Akuntabilitas Publik dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan”, Ilmu Administrasi dan Organisasi, Vol. 16.
Marbun, S. F 2014, “Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Layak”, Yogyakarta, FH UII Press.
Maryanto, 2012, “Pemberantasan Korupsi Sebagai Upaya Penegakan Hukum”, Civis, Vol. 2.
Mas, M, “Efektifitas Pelaksanaan Kewenangan Superbody Komisi Pemberantasn Korupsi”. Fakultas Hukum Universitas Makasar.
Nugroho, F. H. E 2014, “Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Rangka Memberantas Tindak Pidana Korupsi Secara Elektronik”, Dinamika Hukum, Vol. 14.
Sa’adah, B 2015, ”Akuntabilitas dan Transparansi Anggaran Melalui EGoverment”, ISSN 2303-341X, Vol. 3.
Saputra, A 2018, “Akuntabilitas dan Transparansi Pelaporan Keuangan Pemerintahan daerah serta Potensi Whisterblowing Atas Penyalahgunaan Dana”, Ilmiah Wahana Akuntansi, Vol. 13.
Saragih, Y. M 2018, “Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi”, Unifikasi : Jurnal llmu Hukum, Vol. 5.
Sari, T. P 2019, “E-Goverment: Teknologi Melawan Korupsi”, Teknologi Informasi ESIT, Vol. 14.
Peraturan Undang-Undang
Undang-undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1
Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat 10
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 1
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 11
Internet
Abdul Basith Ramadhan, 2017, Good Governance Dalam Islam”, Jmf.Fisipol.ugm.ac.id, https://jmf.fisipol.ugm.ac.id/2017/10/goodgovernance-dalam-islam/, diakses pada tanggal 24 September 2019.
Anonim, 2018, “Penindakan”, ACCH, https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindakpidana-korupsi, diakses pada tanggal 17 juli 2019.
Djohan, D 2013, “Kemdagri: 310 dari 530 Kepala Daerah Tersangkut Korpsi”, Suara Pembaruan, http://sp.beritasatu.com/home/kemdagri-310-dari-530-kepaladaerah-tersangkut-kasus-hukum/45113, diakses pada tanggal 14 Juli 2019.
Hariyanto, I., Detik, “KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Baru Kasus Koni”, https://news.detik.com/berita/d-4711661/kpk-tetapkanmenpora-imam-nahrawi-tersangka-baru-kasus-koni, diakses pada tanggal 14 oktober 2019.
Rahma, A., Tempo, “Karen Agustiawan divonis 8 Tahun Bui Jaksa Menimbang Banding”, https://nasional.tempo.co/read/1213804/karen-agustiawandivonis-8-tahun-bui-jaksa-menimbang-banding, diakses pada tanggal 14 Oktober 2019.
Rahma, A., Tempo, “Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Vonis Karen Agustiawan”, https://nasional.tempo.co/read/1214775/kejaksaan-agungajukan-banding-atas-vonis-karen-agustiawan/full&view=ok, diakses pada
tanggal 14 oktober 2019.
Ramadhan, D. I 2019, “Kemenkumham: Setya Novanto Bersama Istri ke RS Sebelum Plesiran” detiknews, m.detik.com/news/berita-jawa-barat/d4587166/kemenkumham-setya-novanto-bersama-istri-di-rs-sebelumplesiran, diakses pada tanggal 17 juli 2019.
Roosyana, R 2019, “KPK Mesti Fokus Benahi SDM”, Beritagar.id, https://www.google.com/amp/s/beritagar.id/tren/artikel-amp/berita/kpkmesti-fokus-benahi-sdm, diakes pada hari selasa 7 feb 2019.
Roosyana, R 2019, “Aparat Dinilai Minim Terapkan Pasal Pencucian uang”,Beritagar.id , https://beritagar.id/artikel-amp/berita/aparat-dinilaiminim-terapkan-pasal-pencucian-uang, diakses pada tanggal 5 juli 2019, diakses pada tanggal 5 juli 2019.
